Heboh Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes Sebut Diperuntukan Bagi Remaja Kategori Ini

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus. /

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Mereka juga dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana, kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat 3.

Adapun pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub