Heboh Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes Sebut Diperuntukan Bagi Remaja Kategori Ini

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus. /

Dalam Permenkes itu nantinya juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

“Kami harap masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut,” tutur dia.

Baca Juga: Tes CPNS 2024 Mulai Dibuka Bulan Agustus, Intip 7 Kementerian Favorit Ini Lengkap dengan Jumlah Formasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Baca Juga: Terbaru! 10 Twibbon HUT RI ke 79 untuk Rayakan 17 Agustus 2024 Desain Keren Gratis, Tinggal Klik

Sebagai informasi, Pasal 103 PP 28/2024 yang terdiri dari 5 poin mengatur terkait upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja yang diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub