Heboh Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes Sebut Diperuntukan Bagi Remaja Kategori Ini

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus. /

BANDUNG, PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal aturan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja termasuk anak sekolah, seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja yang disetujui Presiden Jokowi dalam PP 28/2024 itu menimbulkan kontroversi di masyarakat termasuk dari kalangan anggota DPR RI. Untuk itu, Kemenkes memberi penjelasan berkaitan maksud dari isi aturan pada Pasal 103 PP Kesehatan tersebut.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menegaskan aturan pemberian alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja seperti yang menjadi kontroversial di kalangan sejumlah anggota DPR RI dalam Pasal 103 PP 28/2024 tersebut, adalah hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga: 2 Kali Pemeriksaan, Benny Rhamdani Tidak Bisa Buktikan Sosok 'T' Bos Judi Online

Ia menambahkan alasan inisiatif penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah ini dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja yang secara kesehatan reproduksi masih belum aman untuk hamil.

“Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi,” ungkapnya.

Sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi pada PP Kesehatan tersebut, imbuhnya, adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Sehingga ia kembali menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua kategori remaja.

Ia menyebut akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang lebih merinci teknis penerapan ketentuan dalam PP Kesehatan tersebut, termasuk soal mekanisme dan pembinaan, monitoring hingga sanksi sehingga tidak ada multitafsir.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub