Upaya Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat yang Banyak Dikeluhkan

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Pesawat Lion Air dengan mesin jet baru mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020.
Pesawat Lion Air dengan mesin jet baru mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020. /PRASETYO ADHI/PRFM

PRFMNEWS - Saat ini harga tiket pesawat khususnya penerbangan domestik kerap dikeluhkan masyarakat karena harganya yang tinggi.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.

Diharapkan melalui kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi upaya jangka pendek dan menengah utuk menurunkan harga tiket pesawat di dalam negeri.

Saat ini, harga tiket pesawat meliputi pembayaran tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Baca Juga: Kabar Baik! Harga Tiket Pesawat Segera Turun, Ini 4 Upaya Kemenhub untuk Realisasikannya

Untuk menurunkan harga tiket ini telah tersusun rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Untuk penentuan harga tiket pesawat ini, Kemenhub pun tidak bisa bekerja sendiri karena harus ada pelibatan dari pihak lain.

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Baca Juga: Luhut Ungkap Upaya Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat di Indonesia yang Dikeluhkan Mahal

Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Baca Juga: Anggota Dewan Didominasi Anak Muda, Edwin Senjaya: Mereka Harus Rajin Belajar!

Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” kata Robby.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub