PRFMNEWS - Saat ini harga tiket pesawat khususnya penerbangan domestik kerap dikeluhkan masyarakat karena harganya yang tinggi.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.
Diharapkan melalui kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi upaya jangka pendek dan menengah utuk menurunkan harga tiket pesawat di dalam negeri.
Saat ini, harga tiket pesawat meliputi pembayaran tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Baca Juga: Kabar Baik! Harga Tiket Pesawat Segera Turun, Ini 4 Upaya Kemenhub untuk Realisasikannya
Untuk menurunkan harga tiket ini telah tersusun rekomendasi jangka pendek terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Untuk penentuan harga tiket pesawat ini, Kemenhub pun tidak bisa bekerja sendiri karena harus ada pelibatan dari pihak lain.
”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Baca Juga: Luhut Ungkap Upaya Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat di Indonesia yang Dikeluhkan Mahal