PNS Semakin Jaya Tahun 2025: Gaji Naik, Tukin Semakin Besar, Ditambah THR, Intip Besarannya

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PRFMNEWS - Memasuki tahun 2025, pemerintah berencana untuk menaikkan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya beli ASN di tengah tingginya harga barang dan jasa, khususnya kebutuhan pangan.

Perlu dicatat bahwa rencana ini telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan saat ini sedang dalam tahap perhitungan besaran kenaikan gaji.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, kenaikan gaji PNS ini telah direncanakan dan slot anggarannya sudah tersedia.

Kenaikan gaji ini akan berfokus pada PNS berprestasi yang telah memenuhi kriteria tertentu. Meski demikian prioritas akan diberikan kepada PNS yang bekerja di bidang sektor fungsional terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Menurut Suharso, rencana kenaikan gaji ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk inflasi dan lamanya periode tanpa kenaikan gaji untuk beberapa jabatan.

Tak hanya kenaikan gaji saja, tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun kejayaan PNS pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13 masih tetap diberikan.

Berdasarkan ketersediaan anggaran, komponen-komponen ini diharapkan dapat diberikan secara penuh kepada ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan PNS, sekaligus mendukung mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Rencana kenaikan gaji ini diperkirakan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di DPR pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Dengan adanya pengumuman ini akan memberikan kepastian bagi ASN dan PNS mengenai kebijakan peningkatan gaji yang akan diterapkan pada tahun mendatang.

Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, mengingat pentingnya peran ASN dan PNS dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025, Menteri Airlangga Beri Bocorannya

Berikut adalah rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tahun 2024 usai naik 8% dari tahun sebelumnya diurutkan berdasarkan golongan dan pangkatnya.

Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400.
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600.

Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Rincian ini menunjukkan skala gaji yang berlaku untuk masing-masing golongan dan pangkat PNS di Indonesia di tahun 2024.

Dengan adanya rincian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai besaran gaji yang diterima oleh PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2025 ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan PNS, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Dengan kenaikan gaji tersebut, diharapkan ASN dan PNS dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, peningkatan daya beli ASN dan PNS juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan konsumsi domestik.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub