Sungguh Menarik! PNS Pindah ke IKN Diusulkan Dapat Insentif Hingga 100 Juta, Ternyata Ini Alasannya

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan insentif sebesar Rp100 juta.

Usulan ini bertujuan untuk membantu ASN menyesuaikan diri dengan biaya hidup di IKN yang memiliki fasilitas bertaraf internasional.

Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal menjelaskan, usulan insentif tersebut setara dengan tunjangan kinerja atau tukin pejabat eselon I di Otorita IKN.

Menurutnya biaya pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional di IKN tidak akan terjangkau tanpa adanya insentif tersebut.

Baca Juga: Bocoran Rekrutmen CPNS untuk Penempatan di IKN

Arizal menambahkan, besaran insentif yang diusulkan tersebut lebih tinggi dibandingkan insentif yang diterima oleh pejabat di kementerian atau lembaga (K/L) lain.

Saat ini, Kementerian PANRB hanya memberikan tukin sebesar Rp40 juta untuk pejabat setara eselon I atau Jabatan Pimpin Tinggi Madya (JPT Madya). Angka itu berbanding terbalik dengan eselon I OIKN yang mendapatkan Rp100 juta.

Meski begitu, Arizal menekankan bahwa besaran insentif tersebut masih dalam tahap usulan dan belum mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.

Ia juga menegaskan bahwa insentif ini penting untuk memastikan ASN dapat menutupi biaya tambahan yang diperlukan, seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional di IKN.

Arizal optimis bahwa usulan ini akan diterima, mengingat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo terhadap pemindahan ASN ke IKN.

Baca Juga: 1.000 Mobil Disewa Istana untuk Tamu VVIP pada HUT ke-79 RI di IKN

Ia juga menyebutkan bahwa pemindahan ASN pada tahap awal akan difokuskan pada ASN yang masih lajang, sesuai dengan kesiapan infrastruktur hunian dan perkantoran di IKN.

Rencananya pemindahan sudah terdata di 36 kementerian atau lembaga dengan jumlah total PNS sebanyak 11.911 yang dipindah 2024.

Namun kedepannya akan menyesuaikan kesiapan hunian yang dipindah sampai Desember 2024 sebanyak 3.246 ASN.

Dengan usulan insentif ini, Kementerian PANRB berharap dapat mempermudah proses transisi PNS ke IKN dan memastikan kesejahteraan mereka terjaga.

Keputusan akhir mengenai besaran insentif ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, namun Arizal yakin bahwa usulan ini akan mendapatkan lampu hijau demi kelancaran pemindahan ASN ke ibu kota baru.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub