Sungguh Menarik! PNS Pindah ke IKN Diusulkan Dapat Insentif Hingga 100 Juta, Ternyata Ini Alasannya

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan insentif sebesar Rp100 juta.

Usulan ini bertujuan untuk membantu ASN menyesuaikan diri dengan biaya hidup di IKN yang memiliki fasilitas bertaraf internasional.

Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal menjelaskan, usulan insentif tersebut setara dengan tunjangan kinerja atau tukin pejabat eselon I di Otorita IKN.

Menurutnya biaya pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional di IKN tidak akan terjangkau tanpa adanya insentif tersebut.

Baca Juga: Bocoran Rekrutmen CPNS untuk Penempatan di IKN

Arizal menambahkan, besaran insentif yang diusulkan tersebut lebih tinggi dibandingkan insentif yang diterima oleh pejabat di kementerian atau lembaga (K/L) lain.

Saat ini, Kementerian PANRB hanya memberikan tukin sebesar Rp40 juta untuk pejabat setara eselon I atau Jabatan Pimpin Tinggi Madya (JPT Madya). Angka itu berbanding terbalik dengan eselon I OIKN yang mendapatkan Rp100 juta.

Meski begitu, Arizal menekankan bahwa besaran insentif tersebut masih dalam tahap usulan dan belum mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.

Ia juga menegaskan bahwa insentif ini penting untuk memastikan ASN dapat menutupi biaya tambahan yang diperlukan, seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional di IKN.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub