Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara spesifik persentase kenaikan yang akan ditetapkan untuk ASN pada tahun 2025 mendatang.
Dia hanya menyebut, bahwa keputusan soal kenaikan gaji PNS ini akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, pada 2024 pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.***