Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Enggak Ada Duit Nasabah Tertahan
Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.
Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel