OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank yang Dinyatakan Kolaps Secara Bertahap

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi Logo OJK.
Ilustrasi Logo OJK. /dok OJK

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin usaha sekitar 14 Bank sepanjang tahun 2024 ini.

Penutupan ini terpaksa dilakukan OJK karena bank-bank tersebut kolaps dan untuk memperkuat sistem perbankan nasional.

"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutip dari ANTARA.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Baca Juga: TEGAS! Satgas OJK Hentikan 19 Investasi Bodong dan 896 Pinjol ILegal

Penegakan Hukum

Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp 475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 57.175.000.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub