Viral Warga Jakarta Buang Sampah ke Kereta, KAI: Itu Langgar Aturan Bisa Dipenjara-Denda Rp15 Juta

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Petugas saat membersihkan sampah di jalur rel kereta di Jakarta.
Petugas saat membersihkan sampah di jalur rel kereta di Jakarta. /PT KAI/

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merespons video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga membuang plastik sampah ke gerbong kereta barang yang sedang berjalan pelan melintas di Jalur Kereta Api (KA) Kemayoran – Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Atas kejadian tersebut, KAI menegaskan bahwa tindakan membuang sampah ke kereta seperti yang terjadi di Kemayoran Jakarta itu bisa masuk kategori melanggar aturan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Untuk itu, ada ancaman sanksi berupa hukuman pidana penjara maupun denda.

Aktivitas membuang sampah ke gerbong kereta yang sedang melaju, kata VP Public Relations KAI Anne Purba, selain bisa melanggar aturan dalam Undang-Undang Perkeretaapian, juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.

Anne menjelaskan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dihukum pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Buruan Beli! Tiket Sejumlah Kereta Api Berlaku Diskon Spesial KAI Khusus Perjalanan di Agustus 2024

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne.

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta api dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Dalam PP tersebut, yang dimaksud Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub