Dinilai Legalkan Seks Bebas, PUI Tolak Aturan Pemberian Kondom pada Siswa Sekolah yang Diteken Jokowi

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Wacana Korban Judi Online Menerima Bansos, Jokowi: Nggak Ada
Wacana Korban Judi Online Menerima Bansos, Jokowi: Nggak Ada /BPMI/Setpres/

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu poin yang dibahas dalam PP tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi atau kondom pada siswa sekolah.

PP tersebut pun menuai pro dan kontra dari masyarakat, salah satunya dari organisasi masyarakat Persatuan Ummat Islam (PUI).

Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan Wido Supraha menuntut pemerintah membatalkan PP tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.

Baca Juga: Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung Telah Terpilih

Jika tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4.

"Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan," tegas Wido.

Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.

PUI menganggap klausul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub