Usai Jokowi Teken Aturan Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja, DPR: ini Nalarnya ke Mana?

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi alat kontrasepsi kondom.
Ilustrasi alat kontrasepsi kondom. /Pixabay/Anqa/

Disebutkan juga pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Banyak Kondom Bekas Berserakan di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Grogol, Satpol PP Jakbar Buka Suara

Fikri berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa setara dengan memperbolehkan tindakan seks bebas di kalangan pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” sambungnya.

Fikri juga menekankan bahwa semangat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti luhur dan norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Pendampingan bagi siswa dan remaja, terutama dalam edukasi kesehatan reproduksi, harus dilakukan dengan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut dalam budaya ketimuran di Nusantara.

Terkait pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tentu saja terjadi polemik yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan upaya kesehatan dengan norma sosial dan agama.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan reproduksi, namun implementasinya harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Oleh karena itu, dialog antara pemerintah, pendidikan, dan komunitas harus terus dilakukan untuk menemukan solusi yang tidak hanya efektif secara medis tetapi juga dapat diterima secara sosial dan budaya.***

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub