Usai Jokowi Teken Aturan Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja, DPR: ini Nalarnya ke Mana?

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi alat kontrasepsi kondom.
Ilustrasi alat kontrasepsi kondom. /Pixabay/Anqa/

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut disahkan sebagai pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Tertulis pada Pasal 103 ayat (1) disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut pada ayat (4) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling tidak meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP tersebut.

Baca Juga: PUI Tolak Keras Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Menurutnya, pengesahan PP tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berdasarkan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

"Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," kata Fikri yang dikutip dari ANTARA Senin, 5 Agustus 2024.

Sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional juga berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan responsif terhadap tuntutan perubahan zaman.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub