PUI Tolak Keras Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Penulis: TIM PRFM
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi alat kontrasepsi.
Ilustrasi alat kontrasepsi. /unsplash.com / @rhsupplies/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.

Terkait keluarnya aturan ini, Persatuan Ummat Islam (PUI) menolak keras atas keluarnya aturan ini.

Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan Wido Supraha menyatakan, pihaknya menuntut pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas yang dinilai sangat berbahaya.

Namun, jika pemerintah enggan membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah melakukan revisi khususnya pada Pasal 103 ayat 4.

Baca Juga: Buah Leunca Dikembangkan Mahasiswa UMM jadi Alat Kontrasepsi

"Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan," tegas Wido.

Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.

PUI menganggap klausul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Wido.

PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE (Comprehensive Sex Education), yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Sop Buntut Sapi Enak dan Legendaris di Bogor, Lengkap Harga dan Jam Buka

"Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV," lanjutnya.

PUI juga mengkritisi konsep 'konselor sebaya' yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo.

"Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?" tanya Dr. Wido.

Melalui siaran pers ini, PUI berusaha melalukan ishlah dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub