Mudah! Ini Cara Online Cek NIK E-KTP Terdaftar Atau Tidak di Dukcapil Lewat 4 Kanal

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi eKTP
Ilustrasi eKTP /

• Buka laman https://kemendagri.lapor.go.id
• Kemudian terdapat menu utama, pilih ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik ‘Permintaan Informasi’.
• Pada kolom tersebut ketik permintaan informasi dan tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
• Lalu, ketik kota atau domisili asal.
• Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik ‘Kependudukan’.
• Apabila diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
• Setelah itu, centang ‘Anonim’ untuk menyembunyikan nama pemohon, lalu centang ‘Rahasia’ jika tidak ingin informasi dipublikasikan.
• Bagian terakhir, klik ‘Lapor’.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngopi di Daerah Cicadas Bandung, Nomor Terakhir Belum Banyak yang Tau

2. Telepon Halo Dukcapil

Layanan pengecekan NIK e-KTP tersedia pula melalui layanan Halo Dukcapil pada nomor 1500537.

Sebelum menghubungi Halo Dukcapil, siapkan beberapa dokumen seperti E-KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan NIK terdaftar atau tidak.

3. Email Dukcapil

Alamat email Dukcapil untuk pengecekan NIK E-KTP adalah: callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.

Kirim email dengan format NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telepon, dan Pengaduan atau Keluhan.

Setelah mengirim ke email tersebut, tunggu maksimal 24 jam agar informasi terkait mendapatkan balasan.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Tentang Byeon Woo Seok, Pemeran Drama Lovely Runner

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub