BANDUNG, PRFMNEWS – Simak cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
NIK sebagai nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka pada E-KTP merupakan data yang sangat penting bagi masyarakat.
Maka, setiap masyarakat harus memastikan NIK pada E-KTP sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah-langkah mengecek NIK E-KTP sudah terdaftar atau tidak di Ditjen Dukcapil, bisa Anda lakukan secara online melalui beberapa metode, antara lain link website Lapor Kemendagri, email, telepon, dan chat WhatsApp (WA).
Baca Juga: Resep Membuat Fuyunghai yang Gampang dan Enak, Simak Bahan dan Caranya
Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidaknya, anda tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Dukcapil. Kini pemerintah telah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP.
Berikut ini empat cara cek NIK e-KTP secara online yang dapat Anda pilih dan lakukan:
1. Situs Lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)