Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM Per 2 Agustus 2024, Segini Besaran Kenaikannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU /Pertamina

PRFMNEWS – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Harga terbaru BBM non subsidi ini sudah berlaku mulai Jumat, 2 Agustus 2024 di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.

Harga BBM non subsidi Pertamina yang naik mulai 2 Agustus 2024 berlaku pada jenis Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara harga Pertamax tidak ada perubahan harga alias tidak ikut naik.

Alasan Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi untuk empat jenis BBM tersebut karena menyesuaikan tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Baca Juga: Sering Beli Air Mineral Botol Kemasan? Ini 4 Arti Warna pada Tutup Botolnya yang Perlu Kamu Ketahui

"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Jumat 2 Agustus 2024.

Heppy menambahkan, keputusan kenaikan harga BBM non subsidi Pertamina juga selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024,” tuturnya.

Baca Juga: Jalan Diponegoro Ditutup! 2 Acara Digelar Dekat Gedung Sate Bandung Hari ini dari Pagi Sampai Malam

Penetapan harga baru BBM tersebut, imbuhnya, sesuai regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub