Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, DPR: Lebih Baik Literasi Menyelamatkan Anak dari Bahaya Rokok

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/BPMI Setpres/Muchlis Jr

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Tak hanya itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).

Baca Juga: Pemkot Bogor Akan Pangkas Jumlah Angkot hingga 1.000 Unit pada 2024

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa.

Namun hal tersebut dikritik oleh anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah. Ia mengatakan jika kebijakan pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan.

Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ungkap Luluk Nur Hamidah.

Baca Juga: Pria Jakarta Tewas di Hotel Saat Kencan Diduga Karena Obat Kuat, Begini Kronologinya

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub