Ditangkap Polisi, Pelaku Perampokan yang Culik Siswi SMP di Jakbar Ngaku Raup Untung Rp1,5 Juta

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Gambar ilustrasi penjahat yang ditangkap pihak aparat
Gambar ilustrasi penjahat yang ditangkap pihak aparat /Jurnal Ngawi/Gambar Pixabay

BANDUNG, PRFMNEWS – Pelaku penculikan dan perampokan dengan kekerasan terhadap siswi SMPN 101 Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), ditangkap polisi. Kepada polisi, tersangka pria inisial FA (24) mengaku meraup untung sekira Rp1,5 juta dari penjualan barang-barang yang dicurinya dari korban inisial S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tersangka penculikan dan perampokan murid perempuan SMPN 101 Palmerah itu ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kos-kosan bersangkutan pada Kamis, 1 Agustus 2024 dini hari.

Terkait kronologi, Ade Ary menjelaskan penangkapan FA yang menculik dan merampok korban S di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Gedung DPR-MPR Jakarta Pusat ini terjadi setelah tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Tersangka ditangkap Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 WIB oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Ade Ary di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.

Baca Juga: List Drama Korea yang Akan Tayang di Netflix Bulan Ini, Ada Drama Love Next Door

Ade Ary menyebut dari perampokan tersebut, FA berhasil mengambil barang berharga milik korban S yang merupakan siswi kelas 8 SMP itu antara lain handphone, cincin, dan anting. Kemudian barang-barang tersebut dijual ke sejumlah tempat.

"Seperti handphone, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu, kemudian perhiasan emas juga sudah dijual juga di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar Rp600 ribu," ungkap dia.

Ade Ary menambahkan, tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan.

Tersangka FA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub