Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Biaya Terbaru Bikin SKCK per Agustus 2024

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang /dok.PRFM

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut ini adalah beberapa persyaratan wajib lain yang perlu dipenuhi pemohon untuk pembuatan SKCK selain bukti screenshoot status JKN aktif:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili.

2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Fotocopy Kartu Keluarga.

4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto berpakaian rapi, sopan, dan berkerah. Pastikan foto menampilkan wajah secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris wajah.

Besaran biaya yang disetorkan ke petugas Polri saat pembuatan SKCK hingga Agustus 2024 belum mengalami perubahan yakni Rp30.000.

Dasar aturan besaran biaya pembuatan SKCK tersebut yakni sesuai:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub