Cukup di HP, Ini 2 Cara Cek dan Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan Aktif untuk Syarat Bikin SKCK

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang /dok.PRFM

PRFMNEWS – Penerapan aturan baru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib melampirkan syarat dokumen sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi berlaku mulai Kamis, 1 Agustus 2024.

Untuk itu, masyarakat yang akan bikin SKCK wajib menunjukkan tanda bukti peserta JKN BPJS Kesehatan aktif kepada polisi. Proses pembuatan SKCK akan semakin lancar apabila tanda bukti status aktif sebagai peserta JKN sudah disiapkan sebelum pemohon mengurus ke kantor Polsek maupun Polres setempat.

Lantas, bagaimana cara mengecek status peserta JKN BPJS Kesehatan aktif? Tanda bukti seperti apa yang perlu ditunjukkan ke polisi sebagai syarat wajib mengurus pembuatan SKCK terkait status kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan?

Baca Juga: 11 Tips Merawat Komputer Agar Tidak Cepat Rusak, No. 6 Masih Jarang Dilakukan

Dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan, pemohon SKCK dapat cek status kepesertaan JKN aktif melalui 2 (dua) cara cukup bermodalkan handphone (HP) dan koneksi internet, yakni kirim pesan WhatsApp (WA) dan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

- Chat PANDAWA di nomor WA 0811 8 165 165, ketik Cek - pilih menu Informasi - Cek Status Kepesertaan.

- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui PlayStore maupun AppStore - daftar untuk Login - setelah Login pilih menu Info Peserta.

Syarat kepesertaan JKN aktif yang ditunjukan saat proses pembuatan SKCK cukup berupa screenshot atau tangkapan layar. Sehingga, setelah Anda mendapatkan informasi kepesertaan JKN aktif dari salah satu cara tersebut, cukup screenshot untuk nantinya ditunjukkan ke petugas saat bikin SKCK.

Baca Juga: Daftar Kereta yang Berikan Diskon Tarif Tiket pada Agustus 2024, Semuanya Jarak Jauh

Jika kepesertaannya tidak aktif, maka pemohon SKCK harus menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut ini adalah beberapa persyaratan wajib lain yang perlu dipenuhi pemohon untuk pembuatan SKCK selain bukti screenshoot status JKN aktif:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili.

2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Fotocopy Kartu Keluarga.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Dadang Supriatna: Harus Happy Riang Gembira

4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto berpakaian rapi, sopan, dan berkerah. Pastikan foto menampilkan wajah secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris wajah.

Implementasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini sebagai upaya tindak lanjut yang dilakukan Polri terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub