Cukup di HP, Ini 2 Cara Cek dan Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan Aktif untuk Syarat Bikin SKCK

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang /dok.PRFM

Jika kepesertaannya tidak aktif, maka pemohon SKCK harus menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut ini adalah beberapa persyaratan wajib lain yang perlu dipenuhi pemohon untuk pembuatan SKCK selain bukti screenshoot status JKN aktif:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili.

2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Fotocopy Kartu Keluarga.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Dadang Supriatna: Harus Happy Riang Gembira

4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto berpakaian rapi, sopan, dan berkerah. Pastikan foto menampilkan wajah secara utuh dan tidak menggunakan aksesoris wajah.

Implementasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini sebagai upaya tindak lanjut yang dilakukan Polri terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub