Awas! Panggil Perempuan Tobrut Lewat Lisan atau Tulisan akan Kena Sanksi Serius, Segini Denda dan Hukumannya

Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

Baca Juga: Awas Macet! Ada Street Food Festival di Kota Bogor Sajikan Kuliner Menarik pada Weekend ini

Bentuk pelecehan seksual ini dapat berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak pantas yang menargetkan tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5, perbuatan seksual secara nonfisik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

Tindak pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana tersebut.

Penuntutan terhadap delik ini bergantung pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

Komnas Perempuan menambahkan, selain pendekatan hukum pidana, penting juga untuk mengedepankan pendekatan sosial melalui pendidikan publik.

Tujuan dari pendidikan ini adalah untuk membangun kesadaran akan pentingnya saling menghormati tubuh dan keunikannya, serta tidak menjadikannya sebagai objek ejekan, perundungan, atau objek seksual.

Baca Juga: 8 Contoh Ucapan HUT RI ke 79 Meriahkan 17 Agustus 2024 Terabru Cocok untuk Update Status di Media Sosial

Pendidikan publik dapat membantu mengubah sikap dan perilaku masyarakat, mendorong penghormatan yang lebih besar terhadap orang lain, dan mengurangi insiden pelecehan seksual.

Netizen pun ramai-ramai memberikan dukungan pada Komnas Perempuan, pasalnya penggunaan kata tobrut dalam kehidupan sehari-hari merupakan bentuk pelecehan.

Halaman:

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub