Awas! Panggil Perempuan Tobrut Lewat Lisan atau Tulisan akan Kena Sanksi Serius, Segini Denda dan Hukumannya

Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

BANDUNG, PRFMNEWS - Hingga kini istilah ‘tobrut’ masih banyak digunakan banyak kalangan. Baik secara lisan atau tulisan, kata tobrut digunakan untuk memanggil perempuan dengan kondisi fisik tertentu.

Penggunaan kata tobrut merujuk pada bentuk bagian tubuh perempuan dan sering dikaitkan dengan pelecehan seksual.

Pemilihan kata tobrut mencerminkan perilaku yang tidak sopan dan tidak pantas, terutama dalam konteks sosial dan profesional.

Beberapa waktu lalu, istilah tobrut menjadi viral dan perdebatan di sosial media X. Seorang pelayan restoran di Jakarta harus diberhentikan lantaran karena menuliskan "tobrut" di kertas tagihan salah seorang pelanggan.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Perayaan 17 Agustus di Berbagai Daerah, Nomor Terakhir Ada di Jawa Barat

Pada tagihan yang akan dibayar, catatan biasanya digunakan untuk memberikan informasi khusus mengenai pelayanan kepada pelanggan seperti permintaan khusus, makanan dibungkus, atau informasi alergi.

Namun karyawan tersebut menggunakan istilah "tobrut" yang dalam konteks ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan sopan santun profesional.

Insiden ini menjadi viral dan menunjukkan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk melalui penggunaan istilah yang merendahkan, tidak dapat diterima di tempat kerja.

Sementara itu dikutip dari akun Instagram ahquote, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa penggunaan istilah "tobrut" adalah bentuk perhatian atau perilaku seksual yang tidak diinginkan atau "unwelcome behaviour".

Halaman:

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub