Pemerintah Akan Batasi Total Transfer Pulsa Per Hari, Kominfo Jamin Penjual Pulsa Tak Merugi

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Cara transfer pulsa telkomsel.
Cara transfer pulsa telkomsel. /Unsplash/ Pradamas Giffary/

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) akan menerbitkan aturan pembatasan nominal transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler.

Alasan Kominfo akan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari untuk pengguna layanan dari operator seluler karena sebagai salah satu cara menekan transaksi judi online yang kini tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

"Jadi kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," kata Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Tiket Konser Sheila On 7 “Tunggu Aku Di”, Begini Cara Dapetinnya

Namun Menkominfo masih belum menyebut mulai kapan aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari itu akan resmi diterapkan. Budi baru memastikan dirinya sudah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan opsel terkait rencana penerapan ketentuan tersebut.

“Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya,” jelas Budi.

Meski diputuskan untuk membatasi transfer pulsa Rp1 juta, tegas Budi, pihaknya memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi para pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.

Baca Juga: Tinjau Distribusi BLT Minyak Goreng di Jakarta, Jokowi: Tolong Jangan Dipakai Beli Pulsa

Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut alias para penjual pulsa ke dalam daftar putih atau white list, sehingga ketentuan transfer maksimal Rp1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub