Isi Aturan Baru Jokowi, Aborsi Diizinkan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan, Simak Rinciannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi berlaku usai diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024 itu berisi aturan berupa syarat dan ketentuan melakukan aborsi bagi perempuan hamil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi berlaku usai diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024 itu berisi aturan berupa syarat dan ketentuan melakukan aborsi bagi perempuan hamil. /Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Lebih Tua Dari Umur Indonesia, Pabrik Mie di Kota Bogor Ini Punya Sentuhan Unik dan Tanpa Bahan Pengawet

Ayat 2 menyebutkan, anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.

“Dalam hal ibu dan atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Pasal 124 ayat 3. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub