Ayat 2 menyebutkan, anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.
“Dalam hal ibu dan atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Pasal 124 ayat 3. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel