Isi Aturan Baru Jokowi, Aborsi Diizinkan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan, Simak Rinciannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi berlaku usai diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024 itu berisi aturan berupa syarat dan ketentuan melakukan aborsi bagi perempuan hamil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi berlaku usai diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024 itu berisi aturan berupa syarat dan ketentuan melakukan aborsi bagi perempuan hamil. /Youtube Sekretariat Presiden

a. disebutkan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pasal 119 ayat 1 menyebutkan, pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Lalu ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Baca Juga: Pemilihan Bupati Bandung, Pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan Resmi Diusung oleh Partai Golkar

Kemudian pada Pasal 122 ayat 1 menyebutkan, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.

Ayat 2 pasal itu menyebutkan, pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

“Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya,” bunyi ketentuan Pasal 122 ayat 3.

Pasal 123 menjelaskan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.

Pasal 124 ayat 1 menerangkan, dalam hal korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub