Jadwal dan Daftar 28 Gerbang Tol Berlaku Ganjil Genap Per Agustus, Pelanggar Didenda Tilang Rp500 Ribu

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi. Penerapan dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini 15 April 2024 apakah sudah berlaku?.
Ilustrasi. Penerapan dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini 15 April 2024 apakah sudah berlaku?. /Unsplash/ Zalfa Imani

BANDUNG, PRFMNEWS – Aturan ganjil genap (gage) sudah berlaku di 28 gerbang tol di wilayah Jakarta sejak Senin 29 Juli 2024.

Pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 pintu tol ini berlanjut diterapkan hingga Agustus 2024.

Jadwal penerapan aturan ganjil genap di 28 exit tol dalam kota Jakarta terbagi 2 (dua) sesi.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Pada Long Weekend ini

Sehingga masyarakat yang akan melintasi akses pintu-pintu tol ini diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan yang digunakan.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, jam pemberlakuan aturan gage di 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta untuk Sesi 1 dari pagi hingga siang yakni mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan Sesi 2 berlaku pada sore sampai malam hari mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut adalah akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500.000. Penerapan sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.

Berikut daftar 28 akses gerbang tol dalam kota Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap pada Agustus 2024:

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Indonesia Mengeluarkan Aturan Baru untuk Mengubah Seragam Anak Sekolah?

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub