JPPI Sebut Pemerintah Hanya Butuh Rp84 Triliun Agar Semua Anak di Sekolah Swasta Bisa Dibiayai Negara

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah /Pikiran Rakyat/ Vienasella Sriputri

PRFMNEWS - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama kuasa hukum kembali menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi untuk bersidang lanjutan Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pasal pasal 34 ayat (2) pada hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

JPPI menegaskan bahwa maksud pendidikan dasar di sini berarti jenjang SD dan SMP atau sederajat.

Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Semua Kelas Kereta untuk Keberangkatan Bulan Agustus 2024, ini Daftar Keretanya

Pemaknaan tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini sudah jelas, bahwa setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengungkapkan, terkait sekolah bebas biaya ini hanya dimaknai oleh pemerintah, hanya diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja.

Sementara di sekolah swasta, orang tua dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan orangtua.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Paling Enak di Gang Nikmat Kota Bandung

Hal inilah yang menyebabkan banyak orangtua protes karena menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa lanjut sekolah tapi diujung kelulusan, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub