2 Cara Cek Kepesertaan BPJS untuk Syarat Penerbitan SKCK yang Mulai Berlaku Hari ini

Editor: Rifki Abdul Fahmi
SKCK wajib punya BPJS Kesehatan.
SKCK wajib punya BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan/

PRFMNEWS - Berlaku mulai hari ini Kamis, 1 Agustus 2024 masyarakat yang ingin menerbitkan atau memperpanjang SKCK wajib terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta Peraturan Kepolisian No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat pembuatan SKCK terbaru

Berikut persyaratan penerbitan SKCK bagi pemohon:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta lahir
- Pasfoto latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar
- fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir (untuk keperluan ke luar negeri)
- fotokopi identitas lain bagi yang belum mendapat KTP
- tanda bukti kepesertaan aktif program JKN

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2024, Pembuatan SKCK di Kota Bandung Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

Bukti kepesertaan JKN yang aktif bisa berupa screenshoot atau tangkap layar pada aplikasi JKN ataupun chat pandawa.

Cara melihat kepesertaan JKN:

1. Melalui aplikasi
- Download aplikasi JKN mobile
- Daftarkan diri menggunakan NIK, Nomor HP, nama lengkap dan tanggal lahir
- Konfirmasi nomor HP
- Login menggunakan NIK dan password
- Pilih bagian 'info peserta'
- Akan muncul nama lengkap, dengan status kepesertaan dibawahnya
- Peserta aktif akan tertulis 'aktif'

Baca Juga: Mulai Hari ini Bikin SKCK di Kota Bandung Wajib Sertakan BPJS Kesehatan yang Tak Ada Tunggakan

2. Melalui Chat
- Hubungi Chat Pandawa melalui WhatsApp pada nomor 0811 8 165 165
- Chat melalui WA tersebut
- Pilih 'informasi'
- Pilih menu informasi
- Pilih cek status kepesertaan
- Masukan NIK atau nomor BPJS
- Masukan tanggal lahir
- Pandawa kemudian akan membalas dengan tulisan nama dan status kepesertaannya

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub