PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Tahun ini, Syaratnya Simak di Sini

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Pemerintah akan melakukan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024 ini.

Pada seleksi CPNS tahun ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkenankan untuk mendaftar menjadi CPNS.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

Adapun syarat yang ditetapkan untuk PPPK yang akan mendaftar CPNS adalah PPPK yang sudah 1 tahun bekerja.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkeu Beri Bocoran Jadwal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025

Saat melamas CPNS pun, PPPK tersebut tidak perlu mengundurkan diri.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba.

Terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menyampaikan perlu kecermatan ketika Panitia Instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub