Adapun Pasal 454 sampai Pasal 458 memuat soal pengaturan produksi atau mengimpor rokok, menayangkan atau menyiarkan terkait dengan perokok dan produknya, memberikan produk rokok tembakau dan elektronik ke anak-anak, remaja hingga wanita hamil.
Dengan demikian, PP Kesehatan yang sudah berlaku usai diundangkan pada Jumat, 26 Juli 2024 setelah ditandatangani Presiden Jokowi ini belum memuat daftar sanksi untuk orang yang membeli maupun menjual rokok eceran.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel