Aturan Baru, Ada Sanksi Bagi Pembeli dan Penjual Rokok Eceran yang Resmi Dilarang Jokowi?

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Rokok Eceran
Ilustrasi Rokok Eceran /pixabay/geralt

Kendati terdapat larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran seperti tertuang melalui Pasal 434, tidak ditemukan apa saja sanksi yang bakal dijatuhkan apabila ada pelanggar salah satu poin aturan tersebut.

Dengan kata lain, dalam PP Kesehatan tersebut yang terdiri dari total 1.172 pasal, tidak ada penyebutan sanksi yang ditetapkan pemerintah untuk pembeli maupun penjual rokok eceran.

Baca Juga: Kerugian di Kota Bandung Capai Rp12 Triliun Per Tahun Gara-gara Macet, BRT Bandung Raya Disiapkan Jadi Solusi

Penjelasan sanksi baru ditentukan pemerintah terhadap pelanggar Pasal 454 sampai Pasal 458 dengan teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai tercantum dalam Pasal 459 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 sampai dengan Pasal 458 dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

d. pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.”

Baca Juga: Bukan Suryakencana, Ada Rekomendasi Pusat Kuliner Baru di Kota Bogor yang Sajikan Pengalaman Baru

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub