Aturan Baru, Ada Sanksi Bagi Pembeli dan Penjual Rokok Eceran yang Resmi Dilarang Jokowi?

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Rokok Eceran
Ilustrasi Rokok Eceran /pixabay/geralt

Larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik juga berlaku untuk orang yang masih di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikut adalah isi lengkap Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 ayat 1:

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri.

Baca Juga: Isi Aturan Larangan Jual Rokok Eceran, Iklan dan Lokasi Penjualan hingga Gambar-Tulisan Kemasan Rokok Terbaru

b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.

c. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial."

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub