Aturan Baru, Ada Sanksi Bagi Pembeli dan Penjual Rokok Eceran yang Resmi Dilarang Jokowi?

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Rokok Eceran
Ilustrasi Rokok Eceran /pixabay/geralt

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang pelarangan menjual produk tembakau atau rokok secara eceran pada Jumat, 26 Juli 2024. Larangan ini tercantum pada Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c, dikutip prfmnews.id dari salinan PP Nomor 28 tahun 2024.

Lantas, adakah sanksi yang berlaku bagi pembeli maupun penjual rokok eceran yang diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2024 atau PP Kesehatan tersebut?

Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Seleksi ASN 2024 Tanpa Biaya dan Tak Ada Praktik Calo

Untuk diketahui, pada Pasal 430 dijelaskan alasan pelarangan penjualan rokok eceran yang merupakan bagian upaya penyelenggaraan pengamanan zat adiktif pada produk tembakau dan rokok elektronik/elektrik bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Selain itu juga untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Pada Pasal 429 disebutkan Zat Adiktif adalah produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat. Dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Sebuah Serangan di Teheran

Selanjutnya pada Pasal 434 yang terdiri dari 2 ayat ini, selain mengatur bahwa pedagang produk tembakau dan rokok elektrik dilarang menjual secara eceran atau satuan per batang, juga melarang penjualan produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub