MK Tolak Permohonan Uji Materi Tentang Batas Usia untuk Melamar Kerja

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi - Inilah cara membuat dan memperpanjang SKCK sebagai keperluan untuk lamar kerja dan syarat berkas CPNS. Simak biayanya.
Ilustrasi - Inilah cara membuat dan memperpanjang SKCK sebagai keperluan untuk lamar kerja dan syarat berkas CPNS. Simak biayanya. /Polri.go.id

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan atas permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta uji materi Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Pada akhirnya, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut untuk keseluruhan.

Baca Juga: Siap Jadi Cagub Atau Cawagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum: Rindu Jilid 2 Kenapa Tidak?

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI pada Selasa kemarin.

Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub