Isi Aturan Larangan Jual Rokok Eceran, Iklan dan Lokasi Penjualan hingga Gambar-Tulisan Kemasan Rokok Terbaru

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/Wirestock/

PRFMNEWS – Aturan resmi larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 26 Juli 2024.

Isi PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut selain mengatur penjualan rokok eceran yang dilarang, mengatur pula seperti larangan promosi iklan produk tembakau lain dan rokok elektrik di media online dan elektronik, lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektrik, hingga aturan gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok.

Jika ditotal, ada 1.172 pasal dalam PP 28/2024 berisi ketentuan teknis yang mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.

Adapun aturan tentang larangan menjual rokok eceran per batang terdapat dalam Pasal 434 ayat (1) poin c yang menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Juga: Penelitian IDF, Implementasi Kebijakan Pengurangan Konsumsi Rokok di Indonesia Masih Belum Optimal

Pada pasal yang sama di poin a dan b juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut rincian beberapa isi PP Kesehatan tersebut yang mengatur lokasi penjualan yang dilarang, promosi iklan melalui media online dan elektronik, hingga ketentuan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektrik :

Larangan Lokasi Penjualan Rokok

Pasal 434 ayat (1) poin d berisi larangan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,

Sedangkan poin e mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Rokok Melalui Media Online dan Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menjelaskan terkait larangan pada Pasal 434 ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Desain Tulisan dan Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

Pada Pasal 438 yang berisi lima poin mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok harus dinaikkan menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.

Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Gambar peringatan harus dicetak berwarna, serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf Arial Bold dan proporsional dengan kemasan, lalu tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 438 ayat (4) poin a.

Baca Juga: Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Bandung Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Parama dari Kemenkes

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami apabila tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Pasal 441 ayat (2) diatur pula berkenaan larangan kemasan rokok mencantumkan kata yang mengindikasikan kualitas hingga pencitraan seperti light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Adapun kategori produk tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 429 ayat (3) meliputi:
a. rokok;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris;
e. tembakau padat dan cair; dan
f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pada ayat (5) Pasal 429 dijelaskan rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub