Isi Aturan Larangan Jual Rokok Eceran, Iklan dan Lokasi Penjualan hingga Gambar-Tulisan Kemasan Rokok Terbaru

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/Wirestock/

Larangan Penjualan Rokok Melalui Media Online dan Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menjelaskan terkait larangan pada Pasal 434 ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Desain Tulisan dan Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

Pada Pasal 438 yang berisi lima poin mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok harus dinaikkan menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.

Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Gambar peringatan harus dicetak berwarna, serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf Arial Bold dan proporsional dengan kemasan, lalu tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 438 ayat (4) poin a.

Baca Juga: Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Bandung Raih Penghargaan Tertinggi Pastika Parama dari Kemenkes

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami apabila tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Pasal 441 ayat (2) diatur pula berkenaan larangan kemasan rokok mencantumkan kata yang mengindikasikan kualitas hingga pencitraan seperti light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Adapun kategori produk tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 429 ayat (3) meliputi:
a. rokok;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris;
e. tembakau padat dan cair; dan
f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub