Isi Aturan Larangan Jual Rokok Eceran, Iklan dan Lokasi Penjualan hingga Gambar-Tulisan Kemasan Rokok Terbaru

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/Wirestock/

PRFMNEWS – Aturan resmi larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 26 Juli 2024.

Isi PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut selain mengatur penjualan rokok eceran yang dilarang, mengatur pula seperti larangan promosi iklan produk tembakau lain dan rokok elektrik di media online dan elektronik, lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektrik, hingga aturan gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok.

Jika ditotal, ada 1.172 pasal dalam PP 28/2024 berisi ketentuan teknis yang mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.

Adapun aturan tentang larangan menjual rokok eceran per batang terdapat dalam Pasal 434 ayat (1) poin c yang menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Juga: Penelitian IDF, Implementasi Kebijakan Pengurangan Konsumsi Rokok di Indonesia Masih Belum Optimal

Pada pasal yang sama di poin a dan b juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut rincian beberapa isi PP Kesehatan tersebut yang mengatur lokasi penjualan yang dilarang, promosi iklan melalui media online dan elektronik, hingga ketentuan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektrik :

Larangan Lokasi Penjualan Rokok

Pasal 434 ayat (1) poin d berisi larangan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,

Sedangkan poin e mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub