Banyak Renggut Nyawa, KAI Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal Dekat Pemukiman dan Area Industri

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
KAI Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal Dekat Pemukiman dan Area Industri
KAI Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal Dekat Pemukiman dan Area Industri /Dok. PT KAI

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penutupan ratusan perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang berstatus ilegal di sejumlah lokasi. Upaya ini dilakukan KAI sebagai upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Jumlah pintu perlintasan sebidang tidak memenuhi aturan yang ditutup KAI pada tahun 2024 tepatnya hingga bulan Juli ada sebanyak 127 perlintasan. Sementara selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba, Jumat 26 Juli 2024.

Baca Juga: Viral 2 Remaja Hampir Ditabrak Kereta di Jembatan Cisomang, KAI Bandung Ingatkan Aturan dan Sanksi

Alasan penutupan perlintasan sebidang tidak memenuhi regulasi, ujar Anne, karena keberadaan perlintasan tanpa palang pintu dan penjaga tersebut menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas yang sejauh ini banyak mengakibatkan korban meninggal dunia.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” ucap Anne.

Keberadaan perlintasan sebidang yang ditutup KAI berlokasi antara lain melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Sehingga tak jarang peristiwa kendaraan tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan petugas menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Bukan Pandalungan, Rekor KA Rute Terjauh Berubah Per 26 Juli, KAI: Pakai Kereta New Generation

“Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub