Viral 2 Remaja Hampir Ditabrak Kereta di Jembatan Cisomang, KAI Bandung Ingatkan Aturan dan Sanksi

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
B40 di sektor transportasi, tapi sekarang masih di Kereta Api dulu," kata Harris di Forum Editor Otomotif di ICE BSD City, Tangerang, Senin 22 Juli 2024.
B40 di sektor transportasi, tapi sekarang masih di Kereta Api dulu," kata Harris di Forum Editor Otomotif di ICE BSD City, Tangerang, Senin 22 Juli 2024. /

BANDUNG, PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung merespons video viral di media sosial menampilkan dua orang remaja laki-laki dan perempuan hampir tertabrak kereta api saat asyik duduk di tepi rel area Jembatan Cisomang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, hingga membuat masinis membunyikan klakson panjang.

Atas peristiwa tersebut, KAI Bandung kembali mengingatkan aturan berupa larangan beraktivitas di dekat rel seperti yang dilakukan dua sejoli di Jembatan Cisomang hingga nyaris tertabrak Kereta Api (KA) Serayu relasi Purwokerto – Kiaracondong – Pasar Senen. KAI Bandung pun meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak diganjar sanksi.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan dua remaja yang sedang asyik berduaan di Jembatan Cisomang dan hampir tertabrak KA Serayu sangat membahayakan nyawa mereka dan berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

"Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep di Bandung, Jumat 26 Juli 2024.

Baca Juga: 4 Acara di Kota Bandung Digelar Hari Ini Sabtu 27 Juli, Bakal Bikin Macet?

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI dan terancam dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Baca Juga: Diskar PB Kota Bandung Kerahkan 16 Unit Pemadam untuk Tangani Kobaran Api di Pasar Simpang Dago

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

"Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," ungkap Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pesan Ayep. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub