PRFMNEWS - Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berencana menguji kembali kehalalan produk roti merek Aoka, sekaligus mengecek sertifikat halal produk kudapan yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (IBF), Bandung, Jawa Barat itu.
Pengujian ulang sampel roti Aoka untuk memastikan kandungan bahan dalam kudapan tersebut halal atau tidak akan dilakukan BPJPH Kemenag, seiring Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji lab sampel roti yang dituding memakai bahan pengawet berbahaya, natrium dehidroasetat.
"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Irham memastikan pihaknya siap menguji ulang kandungan roti Aoka di laboratorium (lab) milik BPJPH untuk memastikan dugaan yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini. Meski BPOM telah memastikan zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat atau sodium dehidroasetat tidak terdapat dalam roti Aoka.
Irham menjelaskan bahwa BPJPH memiliki laboratorium khusus untuk menjadi lab second opinion terhadap pengecekan suatu produk tertentu yang kehalalannya menjadi kontroversi di masyarakat.
"Kalau ada kontroversi di publik terhadap hasil uji labnya, BPJPH punya lab sendiri untuk lab second opinion untuk memastikan kontroversi, untuk menyelesaikan (kontroversi)," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhub Berikan Penjelasan Terkait Kapan Terminal Cicaheum Ditutup untuk Rute Bus Antar Kota
Selain itu, Irham mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan apakah produsen roti Aoka sudah mengantongi sertifikat halal atau belum dari BPJPH.
"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi, roti itu apakah sudah ada bersertifikat halal atau belum. Nanti saya cek. Boleh nanti kami akan sampaikan kalau sudah ada (hasil pengecekan)," tuturnya.
Dia menjelaskan sertifikat halal keluar melalui tiga proses, pertama daftar di BPJPH, lalu diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Hasil Evaluasi PPDB Jabar 2024 Akan Dilaporkan Langsung Bey Machmudin ke Mendikbud Ristek
"Setelah MUI menetapkan halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Jadi, ada tiga proses atau yang terlibat di dalamnya. BPJPH tidak akan mungkin mengeluarkan sertifikat halal bila belum ada fatwa MUI," jelasnya.
Irham menegaskan jika nantinya ditemukan kandungan tidak halal dalam produk roti Aoka, maka sertifikat halal yang jika sudah dimiliki produsen akan dicabut.
"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," tegas dia.***