Akibat temuan bahan pengawet berbahaya bagi makanan tersebut, BPOM menegaskan bahwa pihaknya meminta produk roti Okko ditarik peredarannya dari pasaran.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” demikian petikan keterangan resmi BPOM.
Baca Juga: Terminal Cicaheum Bakal Ditutup Tahun Depan, ini Fungsi Barunya
“Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” lanjut keterangan resmi itu.
Terhadap temuan tersebut, BPOM juga telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko.
Selain itu, dari hasil inspeksi BPOM ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 diketahui PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).***