Badan POM Gencarkan Sosialisasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Membahayakan Orang

Penulis: TIM PRFM
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Acara pembinaan tenaga kesehatan dalam rangka penertiban skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan yang digelar Badan POM di Arion Suites Hotel Bandung Bandung pada Rabu, 24 Juli 2024.
Acara pembinaan tenaga kesehatan dalam rangka penertiban skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan yang digelar Badan POM di Arion Suites Hotel Bandung Bandung pada Rabu, 24 Juli 2024. /

PRFMNEWS - Badan Pengawan Obat dan Makanan (POM) menggelar acara pembinaan tenaga kesehatan dalam rangka penertiban skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Acara ini dilangsungkan di Arion Suites Hotel Bandung Bandung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Acara ini mengangkat tema besar 'Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru (BERSERU)'.

Saat ini peredaran skincare sebagai salah satu produk kecantikan sangat mudah dilakukan. Tak sedikit skincare yang beredar merupakan skincare yang ditambahkan bahan obat (keras) yang diberi istilah skincare beretiket biru.

Skincare beretiket biru ini dibuat secara massal dan umumnya diedarkan secara online tanpa resep ataupun pengawasan dokter.

Karenanya, Badan POM menggelar acara ini demi menghindarkan masyarakat dari produk yang berbahaya juga untuk menjaga daya saing produk legal.

Sebelum acara ini digelar, Badan POM sudah rutin melakukan berbagai upaya dalam menangani peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, melalui kegiatan intensifikasi pengawasan, pembinaan dan edukasi masyarakat serta penindakan untuk penegakan hukum.

Diharapkan dengan adanya acara ini bisa meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Acara pembinaan tenaga kesehatan dalam rangka penertiban skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan yang digelar Badan POM di Arion Suites Hotel Bandung Bandung pada Rabu, 24 Juli 2024.
Acara pembinaan tenaga kesehatan dalam rangka penertiban skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan yang digelar Badan POM di Arion Suites Hotel Bandung Bandung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Tak hanya itu, tenaga kesehatan dan pelaku usaha pun semakin memiliki wawasan mengenai skincare mana yang legal dan mana yang ilegal.

Jauh dari itu, diharapkan juga hal ini bisa meningkatkan daya saing produk kosmetik yang diedarkan sesuai ketentuan, melalui keadilan dalam berusaha.

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya adalah:

1. dr. Diah Puspitosari, SpKK (K), FINSDV, FAADV (Consultant of Dermatology Aesthetic and Cosmet
2. Dr. dr. Slamet Sudi Santoso, M.Pd.Ked (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Pengembangan, obat obatan dan pelayanan kesehatan tradisional hoslistik)
3. ⁠Irwan, S.Si, Apt, M.K.M (Direktur Pengawasan Kosmetik)
4. ⁠Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt (Kepala Balai Besar POM di Bandung)
5. Dr. dr. Ina Rosalina Dadan, Sp.A (K), M.Kes, MH.Kes (Ikatan Dokter Indonesia)
6. ⁠Dr. dr. Prasetyadi Mawardi, Sp.D.V.E., Subsp. Ven, FINSDV, FAADV (Perdoski)
7. ⁠Perwakilan dari Kejaksaan Agung - Ihsan

Usai acara ini diharapkan ada tindak lanjut yang akan dilakukan mulai dari pengawasan skincare beretiket biru secara sinergis antara Badan POM dengan pemangku kepentingan terkait.

Seain itu diharapkan pula terlaksananya pembinaan terhadap pelaku usaha, profesi kesehatan, pengelola klinik kecantikan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub