Untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi orang, persekutuan, atau badan hukum yang menyelenggarakan perusahaan milik sendiri, mengoperasikan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah NKRI.
5. Besaran iuran
Pada program JHT, peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah/gaji sebulan, dengan ketentuan 2 persen ditanggung peserta dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
Sementara peserta BPU dikenakan iuran yang nominalnya disesuaikan dengan penghasilan, dengan iuran berkisar Rp20.000 hingga Rp414.000.
Untuk program JP BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu 3 persen, yang mana 2 persen berasal dari kewajiban pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen ditanggung peserta.
Bagaimana, sekarang kamu sudah tahu ya, apa saja perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun?
Jadi, itulah dia beda JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga setelah membaca artikel ini kamu jadi memahami dan tidak salah paham dan tertukar lagi, ya!***