Jangan sampai Tertukar! Ini 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya? /Dok BPJS Ketenagakerjaan

Sementara manfaat uang tunai bagi peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Pensiun hari tua berupa uang bulanan, jika peserta telah memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara 180 bulan ketika memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.

  • Pensiun duda/janda berupa uang bulanan bagi duda/janda yang berstatus sebagai ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) hingga wafat atau menikah lagi.

  • Pensiun cacat berupa uang bulanan, jika peserta menderita cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate sebesar 80 persen.

  • Pensiun anak berupa uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal untuk dua orang yang didaftarkan pada program JP sampai berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
  • 4. Peserta

    Selanjutnya, perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis kepesertaannya.

    Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT adalah penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

    PU mencakup pekerja di perusahaan, pekerja pada usaha perseorangan, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Sedangkan BPU terdiri atas pemberi kerja, pekerja di luar perjanjian kerja atau pekerja mandiri (freelancer), dan pekerja selain pekerja mandiri.

    Sementara peserta JP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

    Adapun pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yang dimaksud terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.

    Halaman:

    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkini

    Trending

    Berita Pilgub