Sementara manfaat uang tunai bagi peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
4. Peserta
Selanjutnya, perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis kepesertaannya.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT adalah penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
PU mencakup pekerja di perusahaan, pekerja pada usaha perseorangan, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Sedangkan BPU terdiri atas pemberi kerja, pekerja di luar perjanjian kerja atau pekerja mandiri (freelancer), dan pekerja selain pekerja mandiri.
Sementara peserta JP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Adapun pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yang dimaksud terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.