2. Tujuan
Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
3. Manfaat
Adapun manfaat uang tunai bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, berhenti bekerja (resign) karena mengundurkan diri dan sedang tidak bekerja dimanapun, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, menderita cacat total tetap, atau wafat.
- Apabila peserta wafat, maka pembayaran uang tunai sekaligus akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk.
- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, yaitu sebesar 10 persen dari total saldo.
- Pembayaran sebagian maksimal sebesar 30 persen dari total saldo bagi peserta yang berencana ikut program kredit kepemilikan rumah (KPR), dan setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
- Khusus pembayaran sebagian, peserta hanya dapat mengambil manfaat uang tunai sebanyak satu kali.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel