Jangan sampai Tertukar! Ini 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Saja Syarat Kriterianya? /Dok BPJS Ketenagakerjaan

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang berguna bagi setiap pekerja di masa depan.

Terdapat lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebagian orang mungkin menganggap istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) itu merujuk pada jaminan sosial untuk kondisi yang sama. Padahal, kedua program ini punya tujuan dan manfaat yang berbeda, lho.

Baca Juga: Ada Banyak Keuntungan, Ini 5 Manfaat yang Didapatkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan JHT dan JP

Supaya kamu tidak salah paham juga, yuk cari tahu informasi selengkapnya tentang kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini!

1. Definisi JHT dan JP

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub